Kabar Baik Bagi Pemegang BPJS Ketenagakerja Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair
Kabar Baik Bagi Pemegang BPJS Ketenagakerja Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair
Kabar Baik Bagi Pemegang
BPJS Ketenagakerja |
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk
pekerja/buruh dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan dalam 1
tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Apakah Anda termasuk dalam kategori Bantuan Subsidi
Upah Prospektif (BSU)?
Dan pada saat ini pemerintah memverifikasi data
sesuai dengan kriteria peraturan Indonesia nomor 10 tahun 2022 setelah Krertu
sebuah. Warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan oleh nomor pendaftaran populasi (NIK).
b. Peserta aktif
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS hingga 30 Juli 2022 Kategori
Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima
gaji/upah yang paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum jika daerah tersebut tidak
menentukan upah minimum kabupaten/kota, persyaratan gaji/upah sebagaimana
disebut dalam Pasal 3 paragraf (2 2) huruf C ke yang paling besar dari upah
minimum provinsi yang dibulatkan hingga seratus ribu penuh.
d. Non -pekerja
tidak perlu menerima program kartu kerja prakja, harapan keluarga, bantuan
produktif bisnis mikro
e. Bukan pegawai negeri
sipil atau tni/polri
Silahkan Sahabat semua
dapat mengecak langsung ke situs resmi BPJS KLIK DISINI